Kurikulum info - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru; bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru; bahwa dalam rangka efektifitas pembayaran tunjangan profesi guru yang berbasis pelaksanaan kinerja dengan menyesuaikan sistem kerja bagi guru madrasah dalam tatanan normal baru; surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan penj elasan tentang ketentuan presensi bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam relevansinya dengan pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid 19.
Surat Edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh guru madrasah, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran, pustakawan, dan tenaga/staf administrasi tata usaha dalam penyelenggaraan layanan pembelaj aran di madrasah sesuai dengan ketentuan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.
Ketentuan:
- Guru madrasah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dari rumah/tempat tinggal Teaching From Home/TFH) jika wilayahnya dinyatakan sebagai pendemik wabah Covid -19 oleh otoritas yang berwenang, sedangkan kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran, pustakawan, dan staf/tenaga administrasi mengikuti ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru;
- Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi dari sarana pendukung yang tersedia;
- Guru madrasah mendapatkan surat tugas dari atasan langsung untuk melaksanakan TFH dan melaporkan laporan mingguan secara tertulis bukti pembelajaran yang telah dilakukan kepada atasannya;
- selama masa TFH guru dan tenaga kependidikan madrasah dibolehkan menggunakan presensi secara manual yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah masing-masing;
- Beban kerja guru selama TFH dapat berupa aktifitas penugasan yang dilakukan secara online maupun offline kepada peserta didik, penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan, dan penilaian!feedback kepada peserta didik, dan pembuatan media pembelajaran lain yang relevan dengan bidang kompetensinya;
- Khusus untuk dokumen RPP, artikel pendidikan dan inspirasi pendidikan dapat diupload melalui situs guru madrasah berbagi (https://guruberbagi.kemdikbud.go.id) dengan menggunakan akses login Simpatika yang dimiliki oleh masing-masing guru madrasah;
- Selama masih berlangsungnya masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pemberlakuan waktu untuk mulai melaksanakan Teaching from Madrasah (TFM) akan diatur kemudian dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama RI.
Demikian Informasi Terkait Surat Edaran Penyesuaian Presensi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam Tatanan Normal Baru
Ya Allah... Kl kami sbg guru bisa melaksanakan pembelajaran online. Tp siswa ? Mrk sangat keteteran mengikuti pembelajaran online. Sebagian siswa tgl di daerah yg susah sinyal, sebagian lg mrk ditugasi membantu ortunya bekerja.
BalasHapusSmg covid 19 segera berlalu shg pembelajaran bs normal spt biasa di sekolah. Berhadapan lgsg antar siswa dg guru. Aamiin ..